Minggu, 08 Agustus 2010

Beginilah seharusnya wanita!


Dia meninggalkan dunia dan segala perhiasannya, meninggalkan kehidupan mewah dan memilih mengutamakan kehidupan zuhud. Dia meninggalkan kehidupan berleha-leha dan rasa damai menuju kehidupan yang susah dan jihad. Menjual kenikmatan dunia dan kelezatannya yang cepat hilang. Dan dia ridho kepada Alloh dan taat kepada perintah Alloh yang telah ditinggalkan oleh kebanyakan manusia, maka dia memilih kehidupan jihad sebagai istri disisi seorang mujahid, semua ini untuk mendapatkan pahala jihad fi sabilillah, yang selalu mengingat firman Alloh SWT:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا * وَإِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ الْآخِرَةَ فَإِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًا

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu:"Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredhaan) Alloh dan Rasul-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Alloh menyediakan bagi siapa yang yang berbuat baik di antaramu pahala yang besar" (QS. Al Ahzab : 28-29).

Sabtu, 07 Agustus 2010

Mengenal Ahlus Sunnah

AHLUS SUNAH

1. DEFINISI SUNAH SECARA BAHASA


Kata as Sunah yang mempunyai bentuk jamak / plural sunan secara bahasa berarti sejarah [perjalanan hidup] dan jalan [metode] yang dtempuh.

Ibnu Mandhur berkata, ”Sunah makna awalnya adalah sunah thoriq yaitu jalan yang ditempuh oleh para pedahulu yang akhirnya ditempuh orang lain sesudahnya.”

Pengarang Mukhtarush Shihah [hal.339] berkata,” As Sunah secara bahasa berarti sejarah dan jalan yang ditempuh baik itu jalan yang terpuji maupun yang tercela.”

Ath Tanawy dalam Kasyfu Isthilahat wa al Funun [hal.703] berkata,” As Sunah secara bahasa adalah jalan, baik jalan itu terpuji[baik] maupun buruk.” [A’dzami 1/1]

Ibnu Faris berkata dalam Mu’jam Maqayisi Lughah 3/60,” Sunah artinya perjalanan hidup. Sunah Rasulullah artinya perjalanan hidup beliau. Sunah juga berarti jalan/metode baik terpuji maupun tercela. Kata ini diambil dari kata sunan yang bermakna jalan seperti disebutkan dalam hadits

“ Barang siapa mengawali jalan yang baik maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya tanpa berkurang sedikitpun pahala mereka. Barangsiapa mengawali jalan yang buruk dalam Islam maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya tanapa berkurang sedikitpun dosa mereka.”[ Muslim no. 1017, juga no. 6800,6801]. ( Al Mahmud I/22, Al Qafari I/23).

Ibnu Atsir dalam Nihayah 2/223 berkata,“ Dalam hadits berulang kali disebutkan kata as sunah dan pecahan katanya. Asal maknanya adalah sejarah hidup dan jalan yang ditempuh.’ ( Al Mahmud I/23). Makna ini juga disebut dalam hadits,”

“ Kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal sehasta demi sehasta, sampai kalau mereka masuk lubang biawakpun kalian akan ikut.” Para shahabat bertanya,” Apakah orang Yahudi dan Nasrani wahai Rasulullah ?” Beliau menjawab,”Siapa lagi kalau bukan mereka.” [ Bukhari 3456, Fathul Bari VI/495,Muslim 2669/6781]

Begitu juga bila dikatakan,” Sholat witir itu sunah maka maknanya adalah jalan/ hal yang diperintahkan dan dilaksanakan para shahabat dan Rasulullah. [Al Mahmud I/23].

Dalam penggunaannya bila disebut kata sunah maka maknanya adalah jalan kebaikan saja. Ia ahlu sunah maka maknanya ia orang yang menempuh jalan yang lurus dan terpuji. [ al Mahmud 1/23, al Qafari 1/23, al Athr 26-27, dari Lisanul Arab].

Sepuluh Pembatal Keislaman


Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab


Seorang ulama Ahlus Sunnah dari negeri Yaman, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Washabi, menulis dalam kitab beliau yang ringkas “Al-Qaulul Mufid fi Adillati At-Tauhid,” sepuluh sebab yang menyebabkan batalnya keislaman seseorang. Tidak seperti batalnya jenis-jenis ibadah lain di dalam Islam yang tidak mengeluarkan seseorang dari agama, batalnya keislaman berakibat fatal kepada pelakunya di dunia dan di akhirat.

Materi Hukum Islam: Hudud Zina

Zina ialah tindakan orang laki yang berakal memasukkan pucuk kemaluannya di salah satu tempat; vagina atau dubur wanita yang tidak ada hubungan apapun di antara keduanya. Abu Hanifah mengatakan, bahwa zina terjadi khusus pada vagina dan tidak pada dubur seorang wanita.

Hukuman zina tidak membedakan antara pezina laki-laki dengan pezina anita. Pelaku zina ialah salah satu dari dua orang; Pertama; bikr. Kedua muhshan (sudah pernah menikah).

Bikr ialah orang yang belum pernah menggauli istri dalam sebuah tali pernikahan yang sah. Jika ia orang merdeka (bukan budak), ia dijatuhi hudud (hukuman syar’i) seratur kali secara merata di seluruh tubuhnya kecuali wajah dan anggota tubuh yang paling vital agar setiap organ tubuh mendapatkan haknya (hukuman). Ia dicambuk dengan cambuk, bukan dengan besi yang membuatnya meningga dunia atau tidak dengan sesuatu yang membuatnya tidak merasa kesakitan.

Keutamaan Jihad